MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri Agus Bongkar Titik Rawan Layanan Imipas, Celah Penyimpangan Diperintahkan Ditutup

Publisher: Redaktur 3 September 2026 3 Min Read
Share
Menteri Imipas Agus Andrianto saat memberikan arahan kepada jajaran Kemenimipas. (Dok Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajarannya menutup celah penyimpangan dalam pelayanan publik, Kamis 3 September 2026.

Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Perintah itu disampaikan Agus setelah Tim Evaluasi Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan kementerian.

“Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2026.

Baca Juga:  Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi

Instruksi tersebut disampaikan Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan Kemenimipas.

Tim evaluasi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, tim evaluasi menggandeng konsultan profesional untuk meninjau seluruh alur proses pelayanan di unit pusat maupun daerah.

Evaluasi dilakukan untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa tim evaluasi telah menemukan sejumlah titik rawan kecurangan atau fraud.

Baca Juga:  KPK Bongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan standard operating procedure (SOP) berbasis bukti serta penetapan target aksi cepat atau quick win dalam rentang 30, 60, hingga 90 hari.

“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.

Asep mengatakan evaluasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Agustus 2026.

“Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” sambungnya.

Baca Juga:  Menteri Imipas: Anak di LPKA adalah Bagian Generasi Emas, 1.272 Diusulkan Remisi Hari Anak Nasional

Agus berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada pemetaan titik rawan penyimpangan, tetapi dilanjutkan dengan perbaikan tata kelola secara konsisten.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik secara prima.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh upaya perbaikan akan terus diimplementasikan dan diawasi secara berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, Kemenimipas diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan di setiap lini pelayanan publik. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Birokrasi, evaluasi, fraud, Imipas, Kemenimipas, Menteri Agus, Pelayanan Publik, penyimpangan layanan, quick win, SOP, tata kelola
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?