KOTA BENGKULU, Memoindonesia.co.id – KPK menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga berkaitan dengan pemberian pengusaha dalam pengembangan kasus korupsi di Bengkulu, Selasa, 1 September 2026.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fikri pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar yang berkaitan dengan pengadaan proyek.
Suap tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan dilakukan berulang.
Pada Juli 2026, KPK mengungkap adanya penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara Fikri.
Saat itu, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru tersebut.
“Sprindik umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 20 Juli 2026.
Perkembangan kasus kemudian mengarah kepada Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB.
Pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna.
Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Tak berhenti di kendaraan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12-13 Agustus 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah milik Vinna.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi.
KPK kemudian memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo pada 27 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi.
KPK menduga pemberian aset tersebut berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” kata Budi.
Terbaru, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri asal-usul kepemilikan rumah tersebut serta kaitannya dengan dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
PKB Hormati Proses Hukum
DPP PKB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Vinna Ledy Anggraheni.
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan proses hukum terhadap siapa pun harus dihormati.
“Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun di Gedung DPR.
Vinna Ledy Anggraheni diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB. HUM/GIT


