BOGOR, Memoindonesia.co.id – M Ridwan Maulana divonis 10 tahun penjara karena terbukti menyiram air keras kepada sopir taksi online M Yoga Firdaus saat hendak mencuri mobil korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Minggu 30 Agustus 2026.
Kasus tewasnya M Yoga Firdaus dengan luka bakar parah akibat siraman air keras sempat menggemparkan pada 2025.
Kini, pelaku bernama M Ridwan Maulana telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kasus tersebut mencuat dari cerita paman korban, Irwan Kurniawan, pada April 2025.
Saat itu, keluarga sempat kebingungan karena Yoga tidak memberikan kabar setelah terakhir berpamitan pada Senin 7 April 2025 malam.
Yoga pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk mengangkut penumpang.
Keluarga kemudian terkejut setelah mendapat kabar bahwa Yoga dalam kondisi koma dan dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis 9 April 2025.
“Jadi yang berdasarkan keterangan kepolisian Polsek Ciawi pertama kali yang menangani dugaan pembegalan ini bahwa tanggal 8 April, korban ditemukan oleh warga kemudian warga yang menemukan saudara kita, adik kita, membawa ke Polsek Ciawi. Kemudian dibawa ke RSUD Ciawi, terkait ini itu saya selama 2 hari lost contact,” kata Irwan, Rabu 16 April 2025.
Irwan mengatakan Yoga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.
Rekaman CCTV yang dilihat keluarga menunjukkan Yoga sempat berjalan kaki sambil terhuyung-huyung dan meminta pertolongan warga.
Yoga kemudian meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah.
Keluarga selanjutnya mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada polisi dan berharap pelaku mendapat hukuman.
Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan Yoga meninggal dunia.
Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik Yoga Firdaus.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu 30 Agustus 2026.
Putusan tersebut diketok majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus 2026.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa tersebut terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025.
Jaksa mengatakan terdakwa sebelumnya membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.
Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online menggunakan akun bernama Silvi dari titik penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan Depok.
M Yoga Firdaus kemudian menerima pesanan tersebut dan menjemput terdakwa menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
“Saat terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang terdakwa buat,” tulis jaksa.
Dalam perjalanan, terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok sopir.
Terdakwa membawa air keras yang telah dibeli sebelumnya.
Jaksa mengatakan terdakwa meminta Yoga berhenti di tengah perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah itu, terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok sopir.
Terdakwa kemudian membuka tutup botol berisi air keras dan menyiramkannya dari atas kepala korban.
Air keras tersebut mengalir ke wajah, pundak hingga bagian bawah tubuh korban.
Yoga kemudian kesakitan akibat siraman air keras tersebut dan keluar dari mobil untuk mencari pertolongan.
Saat korban keluar dari mobil, terdakwa membawa kabur kendaraan tersebut.
Terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi mengalami luka bakar akibat air keras.
Botol yang sebelumnya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Jaksa mengatakan sejumlah warga kemudian melihat korban berjalan kaki keluar dari tol dan meminta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit.
Para saksi menyebut korban berjalan sempoyongan dengan kondisi luka pada wajah.
Selain itu, terdapat cairan yang keluar dari mulut korban dan tercium aroma sangat menyengat.
Korban kemudian terjatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari.
Warga lalu menghampiri korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.
Yoga sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ciawi.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan Yoga dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada 13 April 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Ridwan.
Jaksa menyebut terdakwa menyimpan mobil tersebut di kebun singkong milik orang tuanya.
Mobil itu kemudian dijual seharga Rp 22 juta.
Penadah mobil curian tersebut kini masih diburu. HUM/GIT


