MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Orang Tua Angkat Arkana Aidan Misbach

Publisher: Redaktur 17 Juli 2026 1 Min Read
Share
Arkana Aidan Misbach resmi menjadi anak angkat Ridwan Kamil berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG,  Memoindonesia.co.id  – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak secara sah, Rabu, 15 Juli 2026.

Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Sepekan lalu, Ridwan Kamil hadir langsung di persidangan guna mengurus permohonan pengangkatan anak tersebut.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil dan menetapkannya sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach.

Dalam salinan penetapan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung disebutkan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Baca Juga:  Polisi Buru 4 Buron Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

Selain itu, hakim memerintahkan Ridwan Kamil menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang telah disediakan dan dicantumkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan.

Dengan penetapan tersebut, status pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil telah memiliki kekuatan hukum sesuai putusan Pengadilan Agama Bandung. HUM/GIT

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
TAGGED: Akta Kelahiran, Arkana Aidan Misbach, Bandung, Catatan Sipil, Jawa Barat, Orang Tua Angkat, PA Bandung, Penetapan Hakim, Pengadilan Agama, Pengangkatan Anak, putusan hakim, Ridwan Kamil, SIPP PA Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?