BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak secara sah, Rabu, 15 Juli 2026.
Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Sepekan lalu, Ridwan Kamil hadir langsung di persidangan guna mengurus permohonan pengangkatan anak tersebut.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil dan menetapkannya sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach.
Dalam salinan penetapan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung disebutkan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Selain itu, hakim memerintahkan Ridwan Kamil menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang telah disediakan dan dicantumkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan.
Dengan penetapan tersebut, status pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil telah memiliki kekuatan hukum sesuai putusan Pengadilan Agama Bandung. HUM/GIT

