JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, Rabu 26 Agustus 2026.
Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung untuk membatalkan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) kembali berlanjut.
Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus yang menjerat dirinya.
Gugatan terbaru didaftarkan Lodewyk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan tersebut pada Jumat, 4 September 2026.
“Sidang pertama Jumat, 4 September 2026,” tulis keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Lodewyk Pusung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung.
Lodewyk kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung karena tidak menerima penetapan status tersangka tersebut.
Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan keabsahan status tersangkanya.
Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena wilayah hukum kejadian atau locus delicti dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan kedua tersebut berfokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejagung.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung.
Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Akibat putusan itu, hakim tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi mengenai penyitaan ataupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Ketiga Lodewyk
Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Namun, Kejagung memberikan sejumlah catatan karena permohonan tersebut merupakan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya.
“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.
Anang juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Menurut dia, aturan tersebut memberikan batasan terhadap pengajuan praperadilan untuk objek yang sama.
“Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” tutur Anang.
Anang mengatakan tim jaksa akan meneliti lebih lanjut materi gugatan yang diajukan Lodewyk.
Kejagung akan memastikan apakah terdapat pengulangan objek perkara dari permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.
“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Anang, sejumlah hal akan menjadi poin utama argumentasi hukum Kejagung dalam persidangan.
Hal tersebut mencakup kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, hingga batasan pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” imbuhnya.
Di sisi lain, Anang memastikan seluruh prosedur hukum yang telah dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus tata kelola MBG telah sesuai dengan ketentuan.
“Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara,” imbuh Anang.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut daftar tersangka kasus tersebut:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). HUM/GIT


