MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Keluhan masyarakat tak boleh lagi berhenti di meja pengaduan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel) mulai memperkuat sistem pelayanan dengan menerapkan SIGAP (Strategi Integrasi Gerakan Akselerasi Pengelolaan Keluhan).
Inovasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 11 Tahun 2026, Program Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian, dan implementasi SIGAP yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat-Minggu (28-30/8/2026).
Bukan sekadar sosialisasi regulasi, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara jajaran Imigrasi Sulsel menangani keluhan: lebih cepat, terukur dan tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Friece Sumolang menegaskan perubahan regulasi harus dibarengi perubahan kualitas pelayanan. Kompetensi, integritas dan kecepatan petugas menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
“Kegiatan ini tidak boleh berhenti pada pemahaman terhadap regulasi. Seluruh peserta diharapkan mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, pasti, dan akuntabel,” tegas Friece.
Melalui SIGAP, masyarakat diberikan jalur pengaduan yang lebih sederhana. Keluhan dapat disampaikan melalui kode QR, kemudian langsung diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensinya, mulai ringan, sedang hingga berat/darurat.
Yang menjadi sorotan, respons awal ditargetkan maksimal 15 menit.
Setiap pengaduan juga dapat dipantau melalui dashboard. Sistem ini memungkinkan pimpinan melakukan monitoring sekaligus mengevaluasi kecepatan dan kualitas tindak lanjut petugas.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian sekaligus Project Leader SIGAP, Imam Santoso, menegaskan inovasi tersebut bukan sekadar menambah kanal pengaduan.
“Setiap keluhan harus dipandang sebagai masukan penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Melalui SIGAP, petugas didorong untuk memberikan respons awal secara cepat, memastikan tindak lanjut yang jelas, serta menjaga kerahasiaan masyarakat sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Jangan Cuma Cepat, Harus Tuntas
Penguatan pelayanan juga menyentuh aspek pencegahan maladministrasi. Dalam kegiatan tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Hasrul Eka Putera memberikan materi mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan hadir Anwar Musyadad dan Rizki Yudhaikawira yang memberikan penguatan terkait kebijakan, standardisasi dan implementasi pelayanan dokumen perjalanan sesuai regulasi terbaru.
Perspektif akademis disampaikan Prof. Dr. Risma Niswaty, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar. Ia menekankan pentingnya tata kelola pelayanan dan pengelolaan pengaduan yang responsif serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menariknya, forum tersebut juga menghadirkan dua mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Noor Adelia Al-Mustasyari dan Nafra Ayuningtyas, peraih medali emas ajang internasional Futuristics and Prestige Research, Technology, and Art di Chiang Mai University, Thailand.
Keduanya memperkenalkan inovasi Digital Justice Passport (DJP), sebuah gagasan integrasi layanan hukum yang dirancang untuk mendukung perlindungan bukti dan dukungan psikologis.
Kegiatan yang diikuti jajaran Kanwil dan seluruh satuan kerja keimigrasian di Sulsel itu akhirnya bermuara pada satu tuntutan: pelayanan tidak cukup hanya punya aturan dan slogan. Masyarakat membutuhkan kepastian.
Dengan implementasi SIGAP, Imigrasi Sulsel ingin memastikan setiap keluhan memiliki jalur, setiap laporan mendapat respons, dan setiap persoalan memiliki tindak lanjut.
Sebab pelayanan publik yang baik bukan diukur dari seberapa banyak aturan dibuat, melainkan seberapa cepat negara hadir ketika masyarakat mengeluh. HUM/BAD


