SERANG, Memoindonesia.co.id– Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tak boleh menunggu korban bermunculan. Kewaspadaan harus dibangun sedini mungkin, bahkan dari tingkat desa.
Pesan itu menjadi benang merah Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan. Di bawah kepemimpinannya, penguatan PIMPASA diarahkan bukan sekadar sebagai agenda peningkatan kapasitas petugas, tetapi sebagai strategi memperkuat benteng pencegahan persoalan keimigrasian dari tengah masyarakat.
Barron menekankan, petugas PIMPASA harus mampu menjadi jembatan antara Imigrasi dan masyarakat desa. Mereka dituntut tidak hanya menyampaikan edukasi, tetapi juga membangun komunikasi aktif sehingga berbagai potensi persoalan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.

“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa,” ujar Barron.
Menurutnya, kedekatan petugas dengan masyarakat menjadi salah satu kunci membangun sistem peringatan dini. Sebab, masyarakat desa berada pada posisi yang sangat dekat dengan dinamika sosial dan dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya indikasi eksploitasi, TPPO, TPPM, maupun persoalan keimigrasian lainnya.
Karena itu, keberadaan PIMPASA diharapkan mampu mengubah pola pengawasan dari sekadar menunggu laporan menjadi pencegahan berbasis kewaspadaan masyarakat.
Barron Dorong Imigrasi Lebih Dekat ke Masyarakat
Dalam kegiatan yang diikuti jajaran petugas Imigrasi tersebut, Barron juga menegaskan pentingnya pola komunikasi yang tidak kaku. Edukasi keimigrasian harus dapat diterima masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami dan pendekatan yang sesuai dengan persoalan di lapangan.
“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” lanjut Barron.
Untuk memperkuat bekal petugas, materi pertama disampaikan Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan mengenai Program Desa Binaan Imigrasi (DBI).
Materi tersebut mengupas peran PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di masyarakat. Fokusnya adalah mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan, kerentanan ekonomi, maupun minimnya informasi untuk menjalankan praktik eksploitasi, TPPO dan TPPM.
PIMPASA juga didorong membangun komunikasi dua arah. Artinya, petugas tidak hanya datang memberikan penyuluhan, tetapi juga mendengarkan persoalan masyarakat dan menyerap informasi yang berkembang di lingkungan desa.
Perkuat Sinergi dengan Polri
Penguatan pencegahan juga melibatkan unsur kepolisian. Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten Iin Fauzi memberikan materi mengenai pentingnya sinergi Polri dengan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi penting karena ancaman terhadap masyarakat tidak selalu muncul dalam bentuk kasus yang sudah terang. Banyak persoalan bermula dari indikasi kecil yang luput dari perhatian.
Melalui komunikasi yang intensif, petugas dapat memperoleh informasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menemukan indikasi persoalan.
Sementara itu, Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten membekali peserta dengan metode penyuluhan hukum yang edukatif, partisipatif, komunikatif dan berbasis permasalahan masyarakat.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penyuluhan tidak berhenti sebagai formalitas. Informasi hukum harus benar-benar dipahami dan mampu mendorong masyarakat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.
Desa Bukan Sekadar Objek, tapi Garda Depan
Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan.
PIMPASA diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa ancaman TPPO dan TPPM bukan semata urusan aparat. Masyarakat juga memiliki peran untuk mengenali pola perekrutan mencurigakan, eksploitasi, hingga berbagai modus yang berpotensi menjerumuskan warga menjadi korban.
Bagi Barron Ichsan, penguatan kapasitas petugas harus berujung pada manfaat nyata di lapangan. Imigrasi tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi harus lebih dulu hadir memberikan pengetahuan dan membangun kewaspadaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab sebelum ditutup dengan dokumentasi bersama.
Melalui Bimtek PIMPASA 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten di bawah kepemimpinan Barron Ichsan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan berbasis masyarakat hingga tingkat desa.
Sebab, melawan TPPO dan TPPM bukan hanya soal menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Pertarungan sesungguhnya adalah mencegah warga menjadi korban sejak awal. Dan desa adalah salah satu garis pertahanan pertama. HUM/BAD


