BANYUMAS, Memoindonesia.co.id – Tim dokter forensik memastikan tidak menemukan luka bekas kekerasan benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Sutrimo dari hasil ekshumasi, Rabu 12 Agustus 2026.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo, termasuk kemungkinan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.
Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi, mengatakan sejumlah pemeriksaan akan dilakukan terhadap sampel tubuh Sutrimo.
“Kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, nanti akan dilakukan oleh dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,” kata Yudi, Kamis 13 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan histopatologi dan toksikologi, tim dokter juga akan melakukan pemeriksaan DNA terhadap Sutrimo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses identifikasi sekaligus mencari penyebab kematian korban secara lebih mendalam.
“Sedangkan yang terakhir, kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA,” ujarnya.
Tim dokter mengambil sejumlah sampel dari tubuh Sutrimo, mulai dari bagian kepala hingga bagian tubuh bawah.
Menurut Yudi, banyaknya sampel yang diambil membuat hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga pekan.
“Karena sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh. Dari mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Yudi menjelaskan jenazah Sutrimo telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 sehingga kondisi tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut.
“Jenazah ini telah dikubur pada tanggal 23 ya, jadi sudah hampir 3 minggu. Di ilmu kedokteran forensik ini sudah masuk pada proses pembusukan lanjut,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan secara visual menjadi lebih sulit karena perubahan pada tubuh jenazah.
“Sehingga secara visual itu hampir semua sama warnanya dan semuanya. Sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium secara detail,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik sebelumnya melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu 12 Agustus 2026.
Proses ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis 23 Juli 2026.
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan DNA nantinya diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. HUM/GIT


