MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

Publisher: Admin 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional.

Setelah dipastikan berstatus buronan di negara asalnya, keempat WNA itu dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Empat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Sebelumnya mereka ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026. Penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan barang bukti, mulai telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, hingga dokumen perjalanan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring lintas negara.

Baca Juga:  Sepanjang Agustus 2024, Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing, WN Bangladesh Terbanyak

Hasil koordinasi dengan otoritas Tiongkok mengungkap keempat WNA tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas temuan itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebelum menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum Tiongkok pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional. Siapa pun WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haryono.

Baca Juga:  Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas

Ia menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jaringan kejahatan internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia. HUM/BAD

TAGGED: Buronan Tiongkok, Daftar Pencarian Orang, Dideportasi, Ditjen Imigrasi, DPO, Kementerian Imigrasi, Love Scamming, Republik Rakyat Tiongkok, Semarang, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?