SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional.
Setelah dipastikan berstatus buronan di negara asalnya, keempat WNA itu dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Empat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Sebelumnya mereka ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026. Penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan barang bukti, mulai telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, hingga dokumen perjalanan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring lintas negara.
Hasil koordinasi dengan otoritas Tiongkok mengungkap keempat WNA tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas temuan itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebelum menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum Tiongkok pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional. Siapa pun WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haryono.
Ia menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jaringan kejahatan internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia. HUM/BAD


