JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergerak.
Tim 9 Kejaksaan Agung menyisir sejumlah lokasi strategis di Jakarta Selatan hingga Kota Depok untuk menelusuri dugaan aliran harta para tersangka, Senin, 3 Agustus 2026.
Penggeledahan tidak hanya menyasar kantor milik tersangka Don Ritto (DR), tetapi juga rumah tersangka Nurman Herin (NH) yang diduga menyimpan jejak penting dalam pengembangan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan operasi penggeledahan masih berlangsung ketika penyidik menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
“Saat ini Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” ujar Anang.
Penyidik juga mendatangi sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Seluruh lokasi tersebut diperiksa untuk menelusuri dokumen, transaksi, maupun aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat hasil penggeledahan karena proses penyitaan dan inventarisasi barang bukti belum rampung.
Bersamaan dengan penggeledahan, Tim 9 turut memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Keterangan para saksi dipadukan dengan barang bukti yang ditemukan guna menyusun konstruksi perkara secara utuh sekaligus menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Ia menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dari kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran aset kepada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru.
Sementara Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang dikembangkan bersama penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono sebelumnya mengungkap dugaan praktik pencucian uang itu berlangsung sejak Febrie masih bertugas sebagai jaksa hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga masih menghadapi penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI yang kini turut dikembangkan penyidik. HUM/GIT


