JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih belum dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 4 Agustus 2026.
Publik yang menanti jawaban mengenai siapa pemilik sebenarnya dari tumpukan emas dan uang sitaan itu diminta bersabar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegas Anang Supriatna.
Menurut Anang, penyidik sengaja belum membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik karena masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.
Saat ini Tim 9 Kejagung masih bekerja maraton memeriksa para saksi, meneliti alat bukti, serta menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
Seluruh hasil pendalaman itu akan menjadi fondasi pembuktian dalam perkara TPPU yang kini menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9 Kejagung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya terseret dalam pusaran perkara tersebut.
Pada 24 Juli 2026, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan dan menjalani masa penahanan dengan penitipan di Rumah Tahanan KPK. HUM/GIT


