JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menghabisi lawan politik, saat rapat pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 3 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Juniver membagikan pengalamannya mendampingi klien yang asetnya disita negara.
Menurutnya, nilai aset yang diblokir jauh melebihi dugaan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara.
“Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini. Pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar, tapi yang diblokir dan disita sampai Rp 10 triliun,” kata Juniver.
Ia menilai tindakan penyitaan tersebut sangat berlebihan. Bahkan, menurutnya, aset yang diblokir mencapai ribuan kali lipat dibandingkan nilai dugaan kerugian negara yang disangkakan.
“Dan yang paling sadis, saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya jelas jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan dan pemblokiran itu sudah ribuan kali daripada apa yang dituduhkan,” ujarnya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Juniver meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun penguasa.
“Ketua, inilah yang kami maksud. Kita harus benar-benar waspada membuat UU Perampasan Aset atau asset recovery ini. Jangan sampai ini menjadi alat baru, alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” tegasnya.
Selain itu, Juniver mengaku belum menemukan contoh negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset secara efektif tanpa menimbulkan persoalan.
Ia meminta DPR mengkaji lebih mendalam praktik di berbagai negara sebelum mengesahkan regulasi tersebut.
“Saya belum mendapatkan referensi negara mana yang sudah berhasil menerapkan perampasan aset ini. Jangan sampai kita hanya mengikuti ratifikasi negara-negara maju, tetapi justru menjadi alat penekan bagi kita. Sepengetahuan saya, belum ada yang benar-benar berhasil setelah aturan ini diberlakukan,” tuturnya.
Menurut Juniver, apabila tidak disusun secara hati-hati, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk menekan atau menghabisi pihak-pihak tertentu.
“Makanya kami tegas mengatakan substansi dalam RUU ini masih sangat bias,” pungkasnya. HUM/GIT


