JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir.
Terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Jumat, 31 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik menggeledah rumah tersebut selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Anang belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun barang bukti lain yang diamankan dari lokasi.
Menurutnya, seluruh dokumen hasil penyitaan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan sebelum dianalisis lebih lanjut.
“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” tuturnya.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri saat menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Juli 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, Kamis 30 Juli 2026. HUM/GIT


