MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak dilakukan evaluasi dan mutasi besar-besaran terhadap hakim setelah Komisi Yudisial (KY) mencatat pelanggaran kode etik hakim meningkat 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sahroni menilai langkah mutasi diperlukan untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan dan mencegah terulangnya pelanggaran etik di lingkungan kehakiman.

“Evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang, itu berbahaya bagi institusi kehakiman,” kata Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu juga menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikkan gaji hakim.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Menurutnya, kenaikan gaji tidak akan memberikan dampak apabila mental aparat peradilan masih bermasalah.

“Mau gaji naik 1.000 persen juga tidak berpengaruh kalau mentalnya memang tidak baik. Jadi saran saya mutasi semua yang di Jakarta ke daerah agar ada suasana baru bagi hakim-hakim lain,” ujarnya.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai sebagian hakim terlena dengan kondisi yang ada sehingga melakukan pelanggaran.

Karena itu, ia kembali mendorong mutasi besar-besaran, terutama terhadap hakim yang terbukti bermasalah.

“Ini terlena dengan keadaan jadinya bertingkah, maka segerakan saja mutasi semua hakim-hakim yang tidak beres,” tuturnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024 dalam Satu Putaran: Janji Relawan KIP-SBY 2004

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengungkapkan terjadi tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan jumlah hakim yang terbukti melanggar kode etik meningkat dari 49 orang pada semester I 2025 menjadi 121 orang pada periode Januari hingga Juni 2026.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.

Dari 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan.

Baca Juga:  Respons Kepala BGN soal Desakan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim.

Abhan juga mengungkapkan terdapat 94 hakim yang melakukan pelanggaran hukum acara, mulai dari administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dalam proses persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, hakim, KEPPH, Komisi III DPR, Komisi Yudisial, KY, mutasi hakim, NasDem, Pelanggaran Etik, pelanggaran hukum acara, Prabowo Subianto, sanksi hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Hukum

KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

Hukum

Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?