JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pengacara yang terafiliasi dengan Don Ritto (DR) untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Rabu 29 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Tim Sembilan memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.
Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut berinisial ATW yang merupakan penasihat hukum pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto.
“Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak hadir. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Juli 2026, Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2026.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun tindak pidana asal yang diduga melatarbelakangi dugaan pencucian uang tersebut.
Penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi. HUM/GIT


