JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, selama sembilan jam dan membawa lima koper serta sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti ke Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Noprisman yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Proses penggeledahan berlangsung sejak Jumat 24 Juli 2026 pukul 21.00 WIB hingga dini hari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata.
Usai penggeledahan, penyidik KPK terlihat keluar membawa lima koper dan beberapa kardus yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sebelum diberangkatkan, koper-koper tersebut dibungkus (wrapping) oleh petugas bandara guna menjaga keamanan serta keutuhan barang bukti selama proses penerbangan.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, penyidik KPK bersama barang bukti selanjutnya diarahkan menuju ruang VVIP Bandara Fatmawati Soekarno sebelum bertolak ke Jakarta.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang sedang disidik maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Pemerintah Kota Bengkulu juga belum menyampaikan pernyataan terkait penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa. HUM/GIT


