JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat, 24 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus mempercepat pengungkapan kasus yang berawal dari temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Tahap awal penyidikan dimulai dengan pemeriksaan para saksi pada 22 Juli 2026. Pemeriksaan itu turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komjak, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, penyidik memanggil Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS untuk dimintai keterangan. Seorang ahli TPPU juga dihadirkan guna mendukung proses penyidikan.
Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang menambahkan koordinasi antara Tim 9, Penyidik Polda Metro Jaya, dan Tim Kortas Tipikor Polri masih terus berlangsung untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan TPPU tersebut. HUM/GIT


