MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Publisher: Redaktur 24 Juli 2026 3 Min Read
Share
Tim khusus Komjak memantau langsung penyidikan kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Komjak)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) menerjunkan tim khusus untuk memantau langsung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026.

Pemantauan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Juli 2026, dan dipimpin langsung Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.

Setibanya di Kejaksaan Agung, Pujiyono beserta rombongan disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selanjutnya, tim khusus Komjak mengamati secara langsung jalannya pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 terhadap saksi maupun tersangka Don Ritto (DR).

Komjak menyebut pemantauan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

“Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Komjak.

Menurut Komjak, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, yakni melakukan pemantauan, pengawasan, serta penilaian terhadap kinerja jaksa dan pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.

Komjak menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, serta akuntabel.

Kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini terus berkembang. Penyidikan dilakukan menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menggandeng berbagai lembaga, antara lain Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal transparansi proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 turut disaksikan tim koordinasi dan supervisi dari KPK, Komjak, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

Baca Juga:  OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Penyidikan TPPU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

Namun Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. HUM/GIT

TAGGED: Don Ritto, Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah, Jakarta, Kejagung, Komjak, Kortas Tipikor, KPK, LPSK, Pujiyono Suwadi, ST Burhanuddin, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Hukum

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?