JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) menerjunkan tim khusus untuk memantau langsung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026.
Pemantauan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Juli 2026, dan dipimpin langsung Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.
Setibanya di Kejaksaan Agung, Pujiyono beserta rombongan disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selanjutnya, tim khusus Komjak mengamati secara langsung jalannya pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 terhadap saksi maupun tersangka Don Ritto (DR).
Komjak menyebut pemantauan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Komjak.
Menurut Komjak, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, yakni melakukan pemantauan, pengawasan, serta penilaian terhadap kinerja jaksa dan pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.
Komjak menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, serta akuntabel.
Kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini terus berkembang. Penyidikan dilakukan menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menggandeng berbagai lembaga, antara lain Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal transparansi proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 turut disaksikan tim koordinasi dan supervisi dari KPK, Komjak, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.
Penyidikan TPPU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. HUM/GIT


