BEKASI, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya anak punk pengamen jalanan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Sosok lady punk Mondy Tatto alias DRA alias M resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menewaskan FA alias K, Kamis, 23 Juli 2026.
Mondy Tatto diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum akhirnya FA tewas akibat luka tusuk yang dilakukan tersangka pria berinisial DD alias D.
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban FA bersama sejumlah rekannya tengah duduk di depan sebuah salon di kawasan Cikarang Barat.
Tak lama berselang, DD datang bersama Mondy Tatto menggunakan motor milik lady punk tersebut.
Korban kemudian berniat meminjam kendaraan itu, namun permintaan tersebut justru memicu perselisihan antara FA dan DD.
Cekcok pun berubah menjadi aksi kekerasan. Keduanya terlibat perkelahian di jalan meski sejumlah orang di lokasi berusaha melerai.
Polisi menyebut Mondy Tatto diduga ikut turun tangan dalam keributan tersebut.
“Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto.
Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Setelah keributan berhasil dihentikan, korban kemudian dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan motor.
Namun, masalah antara FA dan DD ternyata belum berakhir. Keduanya kembali terlibat perselisihan di sebuah kontrakan.
Dalam kejadian kedua itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam. Rekan-rekan korban kemudian membawa FA ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. FA dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Mengetahui kejadian tersebut, warga langsung melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT dan kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap DD di wilayah Tambelang, Bekasi, beberapa jam setelah kejadian.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu
Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku diduga telah berlangsung sejak sehari sebelum aksi penusukan.
Menurutnya, FA dan DD sempat terlibat cekcok di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke wilayah Kalijaya.
“Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor,” kata Boy.
Korban dan pelaku diketahui sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Perselisihan diduga kuat dipicu persoalan asmara, yakni rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang dikenal di lingkungan mereka.
“Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ujarnya.
Kasus ini kini masih terus didalami polisi untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam tragedi yang mengakhiri hidup seorang anak punk pengamen jalanan tersebut. HUM/GIT

