MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perdana Tiga Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar

Publisher: Redaktur 6 April 2026 2 Min Read
Share
Penyerahan berkas tiga prajurit TNI tersangka ke Oditur Militer sebelum sidang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana tiga prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Muhammad Ilham Pradipta digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin 6 April 2026.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer),” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang teregister dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.

Selain itu, oditur militer akan menghadirkan langsung ketiga terdakwa dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 8 Pembunuh Vina Cirebon Cabut Keterangan soal 3 DPO

Arin menegaskan proses sidang akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.

“Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, tiga tersangka berasal dari kesatuan Detasemen Markas Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.

Sebelumnya, Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menyatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula saat korban Muhammad Ilham Pradipta diculik usai pertemuan di pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga:  Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Korban kemudian ditemukan tewas di semak-semak wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terikat lakban.

Penculikan diduga terkait rencana pencurian dana rekening dormant yang membutuhkan otorisasi kepala cabang bank oleh pelaku utama berinisial Ken alias C. HUM/GIT

TAGGED: ilham pradipta, kacab bank, Kasus kriminal, kopassus, oditur militer, Pembunuhan, penculikan, Pengadilan Militer, polisi militer, Sidang Perdana, sidang tni, tersangka tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau, SAR Telusuri Pulau Sebesi
9 September 2026
Matahari Merah Pekat Gegerkan Medan, BMKG Bongkar Penyebabnya
9 September 2026
Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau, SAR Telusuri Pulau Sebesi
9 September 2026
Matahari Merah Pekat Gegerkan Medan, BMKG Bongkar Penyebabnya
9 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau, SAR Telusuri Pulau Sebesi

Peristiwa

Matahari Merah Pekat Gegerkan Medan, BMKG Bongkar Penyebabnya

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?