JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sosok Tan Kian muncul dalam pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Polisi memastikan Tan Kian masih berstatus sebagai saksi, Jumat 11 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, Tan Kian telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama 15 orang lainnya dalam perkara tersebut.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga sempat menyinggung nama Tan Kian dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Febrie menyebut keterlibatan Tan Kian dapat dianalisis kembali berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah ada.
“Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” kata Febrie.
Menurut Febrie, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan, termasuk pelaksanaan eksekusi aset berupa tanah milik Tan Kian.
“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara tersebut ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan uang tunai senilai miliaran rupiah.
Kakortas Tipikor Polri Irjenpol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut juga mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan individu, bukan institusi.
“Kami juga ingin memastikan tidak adanya gesekan antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” katanya. HUM/GIT

