MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Publisher: Redaktur 11 Juli 2026 3 Min Read
Share
Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” ujar Anang.

Baca Juga:  Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Rudi Margono dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum kemudian ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Di penghujung tahun yang sama, ia kembali mendapat promosi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan hingga saat ini.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Tak hanya berkarier di Kejaksaan Agung, Rudi juga pernah menjadi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, ia menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan serta perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah.

Pada 2008, Rudi juga dipercaya sebagai Ketua Tim Supervisi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karier Rudi kembali menjadi sorotan pada 2023 saat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga enam besar dalam proses seleksi tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Kini, Rudi Margono mendapat amanah memimpin sementara Jampidsus setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Febrie Adriansyah, Jaksa KPK, Jamwas, Kajati DKI Jakarta, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korps Adhyaksa, Plt Jampidsus, Profil, Rudi Margono, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?