MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani diserahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dugaan pemerasan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama hukum selebriti Nikita Mirzani berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah secara resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra.

Setelah proses pelimpahan ini, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelas Haryoko, perwakilan Kejari Jaksel, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

Nikita di Pondok Bambu, Asisten di Cipinang
Uniknya, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di lokasi yang berbeda. Nikita Mirzani akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” imbuh Haryoko.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah melimpahkan Nikita Mirzani dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Nikita tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat saat tiba, dan yang menarik, tangannya tidak diborgol saat diserahkan ke jaksa.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea

Ketika ditanya mengenai pesannya kepada korban, Nikita Mirzani memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dengan senyum khasnya, ia hanya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” ucap Nikita singkat, mengisyaratkan bahwa ia akan membela diri di hadapan majelis hakim.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penahanan resmi Nikita Mirzani. Publik tentu akan menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis kontroversial ini. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Siber, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mail Syahputra, Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?