SUKOHARJO, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama dua pejabat lainnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
KPK menduga Etik Suryani menerima setoran dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Dugaan tersebut bermula dari perintah kepada Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
Menurut Asep, perintah tersebut diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.
Dalam keterangannya, KPK mengungkap adanya sejumlah kode perintah yang digunakan untuk meminta setoran kepada jajaran BPKAD.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mencatat selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga telah menerima setoran upah pungut dengan total mencapai Rp2,93 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. HUM/GIT

