JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah itu menyusul temuan penyidik terkait dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya, Kamis, 9 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan perubahan bentuk aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Taufik, praktik mengubah bentuk hasil tindak pidana merupakan modus yang kerap dilakukan pelaku korupsi untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa,” katanya.
Dalam penyidikan sementara, KPK mencatat Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar senilai sekitar Rp 10 juta, serta satu unit telepon genggam.
Selain penyitaan aset, penyidik menemukan dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dana sekitar Rp 1,9 miliar digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, serta membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.
KPK menegaskan proses penelusuran aset masih terus berlangsung guna mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Konstruksi Perkara
KPK mengungkapkan, saat menjabat Sekjen MPR RI periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pelaksanaannya, Ma’ruf diduga menunjuk seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Para calon penyedia barang dan jasa disebut diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebelum memperoleh pekerjaan.
KPK memperkirakan total uang yang diterima Ma’ruf dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Ma’ruf mengarahkan penunjukan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Salah satu perusahaan pialang yang memperoleh proyek bahkan diduga memberikan akun trading dengan nilai sekitar Rp 14,4 miliar.
Penyidik juga mengungkap adanya rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Melalui rekening dan akun trading tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp 16,4 miliar pada periode 2021–2022.
Dengan dua jalur penerimaan tersebut, KPK menduga total gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Seluruh penerimaan itu disebut tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Saat ini Ma’ruf Cahyono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

