BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus yang dikenal sebagai lokalisasi “Tenda Biru” itu, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, Rabu, 8 Juli 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi anak.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam prostitusi anak. Namun, hasil pendalaman mengarahkan penyidik ke kawasan Cibitung yang dikenal sebagai lokalisasi Tenda Biru.
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di empat kafe karaoke. Para korban kemudian dievakuasi ke tempat aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu bernyanyi karaoke, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.
“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” jelasnya.
Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi, termasuk delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka berperan sebagai muncikari, marketing, hingga pekerja yang merangkap berbagai tugas di lokasi tersebut,” kata Rita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rita menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai unggahan yang menyebut adanya WNA terlibat dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Namun setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, informasi tersebut tidak terbukti.
Penyidik kemudian menelusuri aktivitas serupa melalui patroli siber hingga menemukan indikasi kuat praktik eksploitasi anak di kawasan Cibitung.
Meski belum menemukan keterlibatan WNA, Polda Metro Jaya masih terus mendalami informasi tersebut dengan menggandeng Direktorat Siber, Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Jika ditemukan bukti keterlibatan warga negara asing, polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Dalam pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran ganda sebagai kasir, marketing, hingga pekerja operasional di kafe. Mereka memperoleh bonus apabila berhasil mendatangkan pelanggan.
Sementara itu, hasil pendalaman terhadap para korban menunjukkan mayoritas anak bekerja di lokasi tersebut karena tekanan ekonomi.
Sebagian korban awalnya mengaku hanya mengetahui akan bekerja sebagai pendamping tamu tanpa memahami bahwa mereka akan dieksploitasi secara seksual.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang maupun pelaku lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan tersebut. HUM/GIT

