MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Publisher: Redaktur 2 Juli 2026 3 Min Read
Share
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Senin, 30 Juni 2026.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti dalam perkara tersebut, sehingga putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS yang dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.

“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” ujar hakim.

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

Hakim juga menyebut adanya keterkaitan waktu antara kebijakan tersebut dengan masuknya investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.

“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan,” lanjutnya.

Menurut hakim, aliran dana tersebut berdampak pada pergerakan modal internal perusahaan yang berujung pada pengembalian dana dalam skema keuangan tertentu, sehingga dapat ditelusuri sebagai rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Hakim juga menegaskan terdapat sejumlah dasar hukum tambahan yang memperkuat pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Meski demikian, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun karena dinilai tidak tepat secara jalur hukum.

“Menimbang bahwa permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.

Hakim kemudian menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme lain, yakni dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: 8 triliun, Chromebook, hakim Tipikor, Kejagung, Korupsi, Nadiem Makarim, Putusan Pengadilan, Rp4, Rp809 miliar, Tipikor Jakarta, TPPU, uang pengganti, vonis 10 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
BEM UI Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan dari BBM hingga Bencana Nasional
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Peristiwa

21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov

Peristiwa

31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?