JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Senin, 30 Juni 2026.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa dalam perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti dalam perkara tersebut, sehingga putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS yang dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.
“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut adanya keterkaitan waktu antara kebijakan tersebut dengan masuknya investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.
“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan,” lanjutnya.
Menurut hakim, aliran dana tersebut berdampak pada pergerakan modal internal perusahaan yang berujung pada pengembalian dana dalam skema keuangan tertentu, sehingga dapat ditelusuri sebagai rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Hakim juga menegaskan terdapat sejumlah dasar hukum tambahan yang memperkuat pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun karena dinilai tidak tepat secara jalur hukum.
“Menimbang bahwa permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.
Hakim kemudian menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme lain, yakni dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. HUM/GIT

