MAKASSAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas, Senin 29 Juni 2026.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar Baharuddin dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar.
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, hakim memerintahkan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membebaskan Bahtiar dari tahanan.
“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka,” lanjut hakim dalam amar putusan.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam perkara tersebut terhadap Bahtiar Baharuddin dinyatakan gugur secara hukum. HUM/GIT


