MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Publisher: Redaktur 18 Juni 2026 5 Min Read
Share
Eddy Tansil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali mencuat setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp82,68 miliar miliknya kepada negara, Rabu 17 Juni 2026.

Eddy Tansil, yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong, dikenal sebagai terpidana kasus korupsi kredit Bank Bapindo. Ia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada saat itu.

Selain hukuman penjara, Eddy juga dijatuhi denda Rp30 juta, uang pengganti Rp500 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Peristiwa yang menghebohkan publik terjadi pada 4 Mei 1996 ketika Eddy Tansil berhasil kabur dari LP Cipinang dan menghilang.

Kasus kaburnya Eddy baru terungkap pada 8 Mei 1996. Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengumumkan langsung kaburnya Eddy Tansil dari LP Cipinang.

Oetojo menjelaskan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat itu, Mintardjo, baru melaporkan hilangnya Eddy kepada Kanwil Kementerian Kehakiman DKI Jakarta pada 7 Mei 1996.

Mintardjo kemudian dicopot dari jabatannya. Sementara itu, Oetojo menyatakan dirinya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

Setelah dilakukan penyelidikan, pelarian Eddy Tansil diketahui telah direncanakan secara matang. Ia memanfaatkan kesempatan berobat jantung ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 untuk melarikan diri.

Menurut prosedur, Eddy seharusnya mendapat pengawalan polisi dan petugas lapas selama menjalani pengobatan. Namun, ia justru keluar tanpa pengawalan.

Saat melarikan diri, Eddy juga dilaporkan memberikan uang kepada komandan jaga agar tidak dikawal selama perjalanan.

Perburuan terhadap Eddy Tansil kemudian dilakukan melalui berbagai upaya. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor kelas kakap yang berada di luar negeri.

Saat itu terdapat 13 terpidana dan tersangka korupsi yang menjadi target pencarian, termasuk Eddy Tansil yang masuk daftar prioritas.

Selain melacak keberadaan para buronan, tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Departemen Hukum dan HAM juga berupaya mengembalikan aset negara yang masih dikuasai para pelaku.

Tim terpadu tersebut dipimpin Jamintel Kejaksaan Agung saat itu, Basries Arief.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Pada Oktober 2007 sempat beredar informasi mengenai transfer dana yang diduga dilakukan Eddy Tansil. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK, informasi itu hanya merupakan materi pelatihan dan bukan transaksi yang benar-benar terjadi.

Pada Desember 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengungkap adanya informasi mengenai keberadaan Eddy Tansil di China yang telah diterima Kejaksaan Agung sejak 2011.

Pemerintah sempat berupaya melakukan ekstradisi terhadap Eddy. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.

Pada 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah milik Eddy Tansil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995.

Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, atas nama The Indriana Tansil selaku istri Eddy Tansil.

Rumah tersebut terjual melalui lelang dengan nilai Rp4,3 miliar.

Terbaru, BPA Kejagung mengumumkan keberhasilan penyerahan aset Eddy Tansil kepada negara yang terdiri atas uang tunai, tanah, vila, hingga pabrik.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

Penyerahan aset dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin 15 Juni 2026 yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.

Selain itu, Kejagung menyebut aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN hasil penggabungan empat bank, termasuk Bank Bapindo.

Total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82.680.537.548, terdiri atas uang tunai Rp51.682.537.548 dan aset tanah serta bangunan dengan estimasi nilai Rp30.998.000.000.

Aset yang berhasil dirampas meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Tlajung Udik, Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. HUM/GIT

TAGGED: Aset Negara, bank bapindo, Banten, Bogor, bpa kejagung, buron korupsi, eddy tansil, Kejagung, korupsi indonesia, lp cipinang, perburuan buronan, rumah lelang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?