MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Publisher: Redaktur 7 Juni 2026 3 Min Read
Share
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Minggu 7 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry.

Baca Juga:  Kajati Sumbar Umrah Bersama Gubernur-Kadisdik: Respons Kejagung dan Penggeledahan di Kantor Disdik

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp 1.035.515.297.908,02.

Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.

Sementara itu, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak April 2026 setelah beredar video yang memperlihatkan ribuan motor listrik tersimpan di sebuah gudang besar.

Baca Juga:  Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Dalam video yang viral di media sosial, pembuat konten menyebut terdapat sekitar 70 ribu unit motor listrik yang akan dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat.

Saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN memberikan penjelasan terkait harga pengadaan motor listrik tersebut.

“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan Hindayana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 April 2026.

Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam anggaran tahun 2025.

Baca Juga:  Kejagung Sita 2 Ferrari-1 Mercy Harvey Moeis, Segini Pajaknya!

Menurutnya, dari target pengadaan sebanyak 24.400 unit, BGN hanya merealisasikan pembelian sekitar 21.800 unit.

“Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.

Selain itu, Dadan menegaskan tidak ada lagi pengadaan motor listrik pada tahun 2026 karena kendaraan tersebut akan didistribusikan untuk mendukung operasional dapur MBG di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” jelasnya.

Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami dugaan mark up dan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. HUM/GIT

TAGGED: BGN, Dadan Hindayana, Kejagung, korupsi bgn, lodewyk pusung, makan bergizi gratis, mark up, mochammad jeffry, motor listrik, pengadaan barang, program MBG, sony sonjaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?