MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Dadan Hindayana usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan penggelembungan harga (markup) sejumlah pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 4 Juni 2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan.

Menurutnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Diburu Kejagung

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.

Kejagung mengungkap salah satu dugaan markup terjadi dalam pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Jeffry menyebut proyek tersebut dimenangkan PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat elektronik berupa 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” sambung Jeffry.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor listrik hasil pengadaan tidak akan disita karena telah didistribusikan ke berbagai daerah.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Kedekatan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” katanya.

Syarief mengonfirmasi adanya dugaan markup dalam proyek tersebut. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari barang bukti tambahan terkait perkara tersebut.

“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Badan Gizi Nasional, BGN, Dadan Hindayana, Kejagung, korupsi bgn, lodewyk pusung, makan bergizi gratis, markup pengadaan, MBG, motor listrik, pengadaan sepatu, Sony Sanjaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?