MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Publisher: Redaktur 1 Juni 2026 4 Min Read
Share
Pemilik WO Marwah ditetapkan tersangka setelah diduga menipu puluhan pasangan calon pengantin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah berinisial RM dan ER sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,658 miliar, Senin 1 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan pasangan Aldi (32) dan Feny (32) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO Marwah untuk penyelenggaraan pernikahan mereka.

Feny mengungkapkan, ia pertama kali mengetahui WO tersebut melalui promosi di media sosial Instagram. Setelah tertarik dengan paket yang ditawarkan, pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026.

Sebelum pelaksanaan acara, pasangan tersebut sempat mengikuti sesi uji makanan (test food), melihat contoh dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di kantor WO.

Namun kejanggalan mulai dirasakan menjelang hari pelaksanaan pernikahan.

“Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara atau H-1,” ujar Feny.

Baca Juga:  Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

Kecurigaan semakin menguat ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan tersebut sekitar 10 hari sebelum acara.

“Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta,” ungkap Feny.

Aldi dan Feny kemudian berusaha menghubungi pihak WO berkali-kali. Namun mereka tidak mendapatkan kejelasan.

Saat mendatangi kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC) sehari sebelum acara, mereka mendapati kantor tersebut telah kosong.

“Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan,” kata Aldi.

Setelah itu, pasangan tersebut menelusuri keberadaan gudang WO di kawasan Rorotan. Di lokasi tersebut mereka masih sempat bertemu pihak pengelola WO yang kembali memberikan penjelasan terkait pembayaran venue.

Pihak WO bahkan menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait tanggung jawab pelaksanaan acara. Namun setelah itu, pemilik WO meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki urusan lain.

Baca Juga:  Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian menemukan bahwa kantor WO Marwah sudah tidak lagi beroperasi dan para pemiliknya diduga berupaya menghindari proses hukum.

“Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo.

“Berdasarkan temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya,” lanjutnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pasangan suami istri RM dan ER selaku pemilik WO Marwah.

Keduanya akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan dipertemukan langsung dengan sejumlah korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penyidikan kepada para korban.

“Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Dalam pertemuan itu, para korban meminta kedua tersangka bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah korban jauh lebih besar dibanding laporan awal.

“Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” jelas Alfian.

Polisi mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban lainnya.

Perkembangan terbaru, RM dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah sebagai tersangka,” tegas Alfian.

Menurut polisi, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun nilai kerugian yang lebih besar. HUM/GIT

TAGGED: calon pengantin, er, jakarta garden city, kerugian miliaran, korban WO, penipuan pernikahan, penipuan wedding organizer, polres jakarta timur, rm, rorotan, wedding organizer, wo marwah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?