JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memanfaatkan relasi kuasa terhadap pegawai outsourcing untuk kepentingan politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Jumat, 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipilih dalam kendali Fadia Arafiq.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ujarnya.
KPK menduga kondisi tersebut membuat Fadia memiliki keleluasaan untuk mengarahkan para pegawai outsourcing agar memilih dirinya dalam Pilkada.
Selain itu, KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan intervensi politik yang dilakukan melalui hubungan pekerjaan dan proyek tersebut.
“Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif,” sebut Budi.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan adanya arahan kepada staf outsourcing yang ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memberikan dukungan politik kepada Fadia dalam pemilu.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan tender jasa outsourcing.
Perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anaknya Sabiq Rp 4,6 miliar, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi yang terkait dengan perkara tersebut, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. HUM/GIT

