MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, menuai respons keras dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan kekesalannya, mempertanyakan landasan putusan tersebut padahal menurutnya, persangkaan dan bunyi pasal yang menjerat Hasto sudah sangat jelas.

“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Setyo menegaskan bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan penuntut, KPK yakin ada upaya nyata untuk merintangi dan menggagalkan penyidikan Harun Masiku. Meski demikian, ia menyatakan KPK menghargai putusan pengadilan.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” ucapnya dengan nada bertanya.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah Setyo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pertimbangan tersendiri dalam memvonis bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Kunci argumen hakim adalah tindakan yang dituduhkan kepada Hasto terjadi sebelum Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim juga menyoroti soal handphone yang sempat disebut direndam oleh Harun Masiku. Menurut hakim, perbuatan itu tidak bisa dikategorikan menghilangkan barang bukti, karena pada akhirnya HP tersebut berhasil disita oleh KPK.

Baca Juga:  SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” jelas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi” dianggap tidak terpenuhi.

Hakim menjelaskan, perintah untuk menenggelamkan HP tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020, selisih waktu yang menurut hakim signifikan secara yuridis.

Selain itu, hakim mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor yang secara spesifik hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tanpa mencakup tahap penyelidikan.

Dengan demikian, karena status Harun saat itu masih dalam penyelidikan, tindakan yang dituduhkan pada Hasto tidak dapat disebut melanggar pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, KPK, Sekjen PDI-P, Sekretaris Jenderal PDI-P, Setyo Budiyanto, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

Headlines

KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Headlines

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?