MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Dugaan Politik Outsourcing Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Pilkada Pekalongan

Publisher: Redaktur 31 Mei 2026 3 Min Read
Share
Fadia Arafiq saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memanfaatkan relasi kuasa terhadap pegawai outsourcing untuk kepentingan politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Jumat, 29 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga:  KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Menurutnya, pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipilih dalam kendali Fadia Arafiq.

“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ujarnya.

KPK menduga kondisi tersebut membuat Fadia memiliki keleluasaan untuk mengarahkan para pegawai outsourcing agar memilih dirinya dalam Pilkada.

Selain itu, KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan intervensi politik yang dilakukan melalui hubungan pekerjaan dan proyek tersebut.

“Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif,” sebut Budi.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan adanya arahan kepada staf outsourcing yang ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memberikan dukungan politik kepada Fadia dalam pemilu.

Baca Juga:  KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan tender jasa outsourcing.

Perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anaknya Sabiq Rp 4,6 miliar, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Sementara itu, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi yang terkait dengan perkara tersebut, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, bupati nonaktif, fadia arafiq, Gratifikasi, korupsi pekalongan, KPK, pemkab pekalongan, pengadaan outsourcing, Penyidikan KPK, pilkada pekalongan, politik outsourcing, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?