JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor handphone (HP) ilegal dari Cina, Jumat, 29 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT sebagai Direktur PT TSL.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri.
“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” jelasnya.
Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni DCP alias PT dan SJ. Dengan penetapan TW dan MT, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Menurutnya, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan perkara guna memetakan jalur masuk barang serta jaringan distribusi HP ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan atau money trail untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ade Safri menegaskan komitmen Polri dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

