MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast

Publisher: Redaktur 27 Januari 2024 2 Min Read
Share
Putra Wibowo digiring petugas Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW. PW adalah bos Viral Blast yang buron sejak 2022.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombespol Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand. Penangkapan itu dilakukan atas kerja sama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Tersangka ditangkap di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Samsul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga:  Longsor di Jalur Utama Menuju Telaga Sarangan Magetan

Samsul mengatakan, selama pelariannya, PW tinggal bersama istrinya di Bangkok. Adapun terdeteksinya PW bermula saat pihak Imigrasi Thailand mendapati PW melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia ditangkap Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” jelas Samsul.

“Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Divhubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan Tersangka,” sambungnya.

Kini Putra Wibowo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:  Anggota DPR Soedeson Tandra Minta Arsul Sani Klarifikasi Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Sebagai informasi, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, ZHP, MU, dan Putra Wibowo yang baru ditangkap. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Terdapat 12 ribu member yang bergabung. Total kerugiannya mencapai Rp 1,8 triliun.

Terhadap para pelaku dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 105 juncto pasal 9 dan/atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. CAK/RAZ

Baca Juga:  BNN: Dewi Astutik sempat ke Thailand dan Hong Kong Setelah Visa Kamboja Habis
TAGGED: Bareskrim, Dittipideksus, Polri, Putra Wibowo, PW, Robot Trading, Viral Blast
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?