MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi CPO, Yeka Hendra Diduga Bantu Korporasi Lolos Jerat Hukum

Publisher: Redaktur 27 Mei 2026 3 Min Read
Share
Eks anggota Ombudsman Yeka Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara korupsi CPO.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa 26 Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin 25 Mei 2026. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah Yeka pada 9 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim perkara minyak goreng yang turut menyeret advokat Marcella Santoso.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Menurut Syarief, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Yeka yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.

Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” jelasnya.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diduga dibocorkan kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” tambah Syarief.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman tersebut kemudian dipakai dalam pembelaan hingga tiga korporasi besar mendapatkan vonis lepas.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang dari PT Wilmar Group kepada Yeka melalui rekening pihak ketiga.

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Diketahui, Kejagung sebelumnya menjerat tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Jaksa menduga terdapat rekayasa hukum melalui rekomendasi Ombudsman RI yang membuat korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Jampidsus, kasus cpo, Kejagung, korupsi migor, laporan ombudsman, maladministrasi, ⁠Marcella Santoso, obstruction justice, Ombudsman RI, penahanan tersangka, Wilmar Group, yeka hendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?