MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi CPO, Yeka Hendra Diduga Bantu Korporasi Lolos Jerat Hukum

Publisher: Redaktur 27 Mei 2026 3 Min Read
Share
Eks anggota Ombudsman Yeka Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara korupsi CPO.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa 26 Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin 25 Mei 2026. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah Yeka pada 9 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim perkara minyak goreng yang turut menyeret advokat Marcella Santoso.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

Menurut Syarief, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Yeka yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.

Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” jelasnya.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diduga dibocorkan kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” tambah Syarief.

Baca Juga:  Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Terkait Kasus MBG, AHY hingga Dudung Bantah Keterlibatan

Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman tersebut kemudian dipakai dalam pembelaan hingga tiga korporasi besar mendapatkan vonis lepas.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang dari PT Wilmar Group kepada Yeka melalui rekening pihak ketiga.

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anak Bos Sawit di Singapura: Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU yang 'Menghilang' dari Kejaran Jaksa

Diketahui, Kejagung sebelumnya menjerat tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Jaksa menduga terdapat rekayasa hukum melalui rekomendasi Ombudsman RI yang membuat korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Jampidsus, kasus cpo, Kejagung, korupsi migor, laporan ombudsman, maladministrasi, ⁠Marcella Santoso, obstruction justice, Ombudsman RI, penahanan tersangka, Wilmar Group, yeka hendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu

Pemerintahan

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu

Hukum

Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?