MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Publisher: Redaktur 26 Mei 2026 3 Min Read
Share
KPK menemukan lima jam tangan mewah Rolex saat menggeledah rumah Fadia Arafiq di Pekalongan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima jam tangan mewah bermerek Rolex saat menggeledah rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Senin 25 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik awalnya menemukan sembilan boks jam mewah saat operasi tangkap tangan di Pekalongan. Namun, hanya lima kotak yang berisi jam tangan.

“Penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah. Untuk jam ini ditemukan di kediaman Saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan. Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  KPK Dukung Tahanan Korupsi Nyoblos di Rutan pada 14 Februari

Menurutnya, sebagian besar jam tangan mewah yang diamankan bermerek Rolex. Penyidik juga menemukan sejumlah invoice atau kwitansi pembelian jam tersebut.

“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” terang Budi.

Selain itu, KPK masih mendalami asal-usul jam tangan mewah tersebut, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi kepada Fadia Arafiq.

“Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR,” tuturnya.

Sementara itu, KPK juga memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City terkait dugaan pembelian jam tangan Rolex oleh Fadia Arafiq.

Baca Juga:  Sudewo Tolak Mundur di Tengah Gelombang Protes Warga Pati

“Benar. Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. Jenis jam Rolex,” ujar Budi.

KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah memenangkan perusahaan miliknya dalam tender jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari perkara tersebut, perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anak Fadia bernama Sabiq Rp 4,6 miliar, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Sanggahan Sugeng IPW terkait Pelaporan Ganjar ke KPK yang Dikaitkan dengan PSI

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga kawasan Cibubur, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. HUM/GIT

TAGGED: fadia arafiq, Gratifikasi, intime senayan, jam mewah, korupsi outsourcing, KPK, mobil sitaan, OTT KPK, pemkab pekalongan, pengadaan jasa, Rolex, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?