MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP PT QSS

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 2 Min Read
Share
Beneficial owner PT QSS Sudianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi IUP tambang bauksit.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat, Kamis 21 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.

“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sambungnya.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung mengungkap PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar lokasi yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.

Selain itu, hasil tambang dari lokasi lain tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” katanya.

Menurut Kejagung, praktik penyimpangan tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah orang di Pontianak dan Jakarta terkait pengembangan perkara tersebut.

Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ungkap Syarief.

Saat ini, tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT

TAGGED: beneficial owner, BPKP, ekspor bauksit, Izin Usaha Pertambangan, Jampidsus, Kalimantan Barat, kasus iup, Kejagung, korupsi tambang, pt qss, sudianto, tambang bauksit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?