MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Aliran Duit ke Dirjen Bea Cukai Diusut, Ketua KPK Bicara Strategi Penyidikan

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan langkah pengusutan dugaan aliran uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai kepada penyidik, Kamis 21 Mei 2026.

Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik karena terdapat strategi khusus dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului dalam memberikan tanggapan. Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pihak penerima saat ini telah masuk tahap persidangan sehingga penyidik akan mencocokkan hasil berita acara pemeriksaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  KPK Gas Korupsi Bansos Presiden 2020, Ini Kata Jokowi

“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan langkah pemeriksaan saksi.

“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengungkapan praktik pembuatan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang oleh Ditjen Bea Cukai, Setyo memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga:  KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Ya saya kira tidak berkaitan. Karena di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan foto amplop berisi uang yang memiliki kode tertentu. Salah satu amplop disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1 senilai 213.600 dolar Singapura.

“Izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam persidangan.

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik kode nomor 1 tersebut.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain uang, ketiga terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

TAGGED: amplop kode 1, Bea Cukai, blueray cargo, dirjen bea cukai, djaka budhi utama, dolar Singapura, Jaksa KPK, kasus korupsi, KPK, Pengadilan Tipikor, Setyo Budiyanto, suap impor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan

Hukum

Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Hukum

Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas

Hukum

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?