MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal

Publisher: Redaktur 21 Mei 2026 3 Min Read
Share
Saksi Orlando Hamonangan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang kasus suap Bea Cukai di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy menyebut amplop berkode nomor 1 diduga untuk Dirjen Bea Cukai diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, dalam sidang kasus suap importasi barang, Rabu 20 Mei 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Ocoy saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, menanyakan siapa pemegang amplop berkode nomor 1.

“Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya penasihat hukum.

“Maaf, Bu, saya bukanya… saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

Dinalara kemudian menanyakan kepada Ocoy mengenai pihak yang menerima amplop kode nomor 1 tersebut.

“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara.

“Ke Pak Rizal,” kata Ocoy.

Sementara itu, saat ditanya mengenai peruntukan amplop nomor 1, Ocoy mengaku tidak mengetahuinya.

“Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, ‘Nah, ini untuk si ini,’ gitu loh?” tanya Dinalara.

“Nggak tahu, Bu,” jawab Ocoy.

“Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?” tanya Dinalara.

“Enggak berani, Bu,” jawab Ocoy.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi

Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut amplop kode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.

“Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya Takdir.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiganya yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Baca Juga:  Ketua Majelis Hakim Sindir Hakim Heru Hanindyo Soal Suap Bebaskan Ronald Tannur

Jaksa KPK menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

TAGGED: amplop kode 1, blueray cargo, dirjen bea cukai, ditjen bea cukai, impor barang, Jaksa KPK, Kasus suap, ocoy, Pengadilan Tipikor, rizal, sidang tipikor, suap Bea Cukai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Imigrasi

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?