JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy menyebut amplop berkode nomor 1 diduga untuk Dirjen Bea Cukai diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, dalam sidang kasus suap importasi barang, Rabu 20 Mei 2026.
Keterangan tersebut disampaikan Ocoy saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, menanyakan siapa pemegang amplop berkode nomor 1.
“Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya penasihat hukum.
“Maaf, Bu, saya bukanya… saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.
Dinalara kemudian menanyakan kepada Ocoy mengenai pihak yang menerima amplop kode nomor 1 tersebut.
“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara.
“Ke Pak Rizal,” kata Ocoy.
Sementara itu, saat ditanya mengenai peruntukan amplop nomor 1, Ocoy mengaku tidak mengetahuinya.
“Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, ‘Nah, ini untuk si ini,’ gitu loh?” tanya Dinalara.
“Nggak tahu, Bu,” jawab Ocoy.
“Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?” tanya Dinalara.
“Enggak berani, Bu,” jawab Ocoy.
Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut amplop kode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.
“Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya Takdir.
“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiganya yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

