MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Publisher: Redaktur 18 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.

“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam SIPP.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca Juga:  Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban dibawa secara paksa sebelum ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: feri herianto, frengky yaru, ilham pradipta, kasus tni, mochamad nasir, oditur militer, Pembunuhan Berencana, pembunuhan kacab bank, Pengadilan Militer, Sidang Militer, sidang tuntutan, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?