MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Publisher: Redaktur 18 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.

“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam SIPP.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca Juga:  Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban dibawa secara paksa sebelum ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: feri herianto, frengky yaru, ilham pradipta, kasus tni, mochamad nasir, oditur militer, Pembunuhan Berencana, pembunuhan kacab bank, Pengadilan Militer, Sidang Militer, sidang tuntutan, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?