MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Publisher: Redaktur 18 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.

“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam SIPP.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca Juga:  LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban dibawa secara paksa sebelum ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: feri herianto, frengky yaru, ilham pradipta, kasus tni, mochamad nasir, oditur militer, Pembunuhan Berencana, pembunuhan kacab bank, Pengadilan Militer, Sidang Militer, sidang tuntutan, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?