JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.
“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam SIPP.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.
Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban dibawa secara paksa sebelum ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. HUM/GIT

