MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswi di Makassar Disekap dan Diduga Diperkosa Usai Tergiur Lowongan Kerja

Publisher: Redaktur 15 Mei 2026 2 Min Read
Share
Mahasiswi di Makassar ditemukan tangan terikat usai diduga disekap dan diperkosa di rumah kontrakan.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id  – Mahasiswi berinisial MA (21) ditemukan dalam kondisi tangan terikat usai diduga disekap dan diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu 13 Mei 2026.

“Kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.

Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kontrakan di sebuah perumahan elite di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar saat datang memeriksa rumah karena masa sewa telah habis.

“Pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis. Saat pemilik rumah mengetuk pintu, korban kemudian muncul dari dalam rumah,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga disekap dan diperkosa oleh pria berinisial FR (30) yang kini masih buron.

“Dari hasil sementara, pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari,” ucap Abdul Latif.

Korban diduga disekap sejak Jumat 8 Mei 2026 hingga Minggu 10 Mei 2026. Selama disekap, korban mengaku mengalami tindak pemerkosaan.

“Korban diketahui mengenal pelaku melalui Facebook. Rumah tersebut disewa sekitar tiga hari, mulai Jumat hingga kejadian terungkap pada Minggu,” bebernya.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran. Ketika petugas tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi, pelaku sudah melarikan diri,” papar Abdul Latif.

Menurut keterangan polisi, korban diduga menjadi korban penipuan modus lowongan pekerjaan melalui media sosial.

“Awal mula kejadian bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial. Setelah dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk datang ke rumah yang menjadi lokasi kejadian,” tuturnya.

Polisi belum memastikan jenis pekerjaan yang dilamar korban. Namun, korban disebut diminta menginap di rumah kontrakan tersebut setelah diterima bekerja.

“Ada juga dugaan tindak pemerkosaan berdasarkan keterangan awal korban,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
TAGGED: Facebook, Kasus kriminal, korban disekap, lowongan kerja palsu, mahasiswi disekap, metro tanjung bunga, pelaku buron, pemerkosaan mahasiswi, penipuan kerja, polsek tamalate, Rumah kontrakan, Sulawesi Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?