MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay 8 Bulan, WNA India Diamankan,  Tabir Penelantaran Anak dan Ancaman Terkuak

Publisher: Admin 13 Mei 2026 3 Min Read
Share
Warga Negara India, Surendran Nithin (kanan) diamankan di ruang deteni Kantor Imigrasi Surabaya.
Warga Negara India, Surendran Nithin (kanan) diamankan di ruang deteni Kantor Imigrasi Surabaya.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Jawa Timur dan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang Warga Negara India, Surendran Nithin (38), di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.

Tak sekadar pelanggaran administrasi, kasus ini mengungkap persoalan yang lebih kompleks. Di balik overstay selama 248 hari, terkuak dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak kunjung meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Baca Juga:  Revitalisasi Bandara Juanda, Ramdhani: Autogate Ini Menjadi Simbol Efisiensi dan Kemajuan Teknologi di Bandara Juanda

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Agus.

Setelah menjalani pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi dengan syarat tidak melibatkan Kedutaan India.

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026, dengan rencana deportasi pada 17 Mei 2026.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi seorang anak berusia 7 tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke lokasi tempat tinggal Surendran. Saat ditemukan, ia berada bersama anaknya di rumah kos dan sempat menolak diamankan dengan alasan tidak ingin berpisah dari sang anak.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Namun melalui pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Mei 2026.

Hasil investigasi PPA mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, baik dari sisi pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ia dilaporkan tidak bersekolah, kekurangan asupan makanan, serta kerap meminta bantuan kepada tetangga maupun lingkungan sekitar, termasuk di masjid.

Kondisi ini memicu keprihatinan warga hingga akhirnya berupaya mencari dan menghubungi ibu kandungnya. Di sisi lain, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga, bahkan disebut pernah merealisasikan ancaman tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!

“Kami tidak hanya menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan anak dapat terpenuhi secara maksimal,” ujar Agus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah penyelamatan berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, anak tersebut resmi diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Agus Winarto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/BAD

TAGGED: Agus Winarto, Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Overstay, Penelantaran Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Tindakan Administratif Keimigrasian, Visa on Arrival, VoA, WNA India, WNA India Diamankan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen
14 Mei 2026
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Hukum

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional

Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?