MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay 8 Bulan, WNA India Diamankan,  Tabir Penelantaran Anak dan Ancaman Terkuak

Publisher: Admin 13 Mei 2026 3 Min Read
Share
Warga Negara India, Surendran Nithin (kanan) diamankan di ruang deteni Kantor Imigrasi Surabaya.
Warga Negara India, Surendran Nithin (kanan) diamankan di ruang deteni Kantor Imigrasi Surabaya.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Jawa Timur dan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang Warga Negara India, Surendran Nithin (38), di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.

Tak sekadar pelanggaran administrasi, kasus ini mengungkap persoalan yang lebih kompleks. Di balik overstay selama 248 hari, terkuak dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak kunjung meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Beri Penghargaan Pegawai Teladan, Ini Harapan ke Depan

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Agus.

Setelah menjalani pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi dengan syarat tidak melibatkan Kedutaan India.

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026, dengan rencana deportasi pada 17 Mei 2026.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi seorang anak berusia 7 tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke lokasi tempat tinggal Surendran. Saat ditemukan, ia berada bersama anaknya di rumah kos dan sempat menolak diamankan dengan alasan tidak ingin berpisah dari sang anak.

Baca Juga:  Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta

Namun melalui pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Mei 2026.

Hasil investigasi PPA mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, baik dari sisi pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ia dilaporkan tidak bersekolah, kekurangan asupan makanan, serta kerap meminta bantuan kepada tetangga maupun lingkungan sekitar, termasuk di masjid.

Kondisi ini memicu keprihatinan warga hingga akhirnya berupaya mencari dan menghubungi ibu kandungnya. Di sisi lain, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga, bahkan disebut pernah merealisasikan ancaman tersebut.

Baca Juga:  Kanwil Imigrasi DK Jakarta Kukuhkan 66 Anggota Tim Fasilitasi Advokasi

“Kami tidak hanya menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan anak dapat terpenuhi secara maksimal,” ujar Agus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah penyelamatan berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, anak tersebut resmi diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Agus Winarto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/BAD

TAGGED: Agus Winarto, Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Overstay, Penelantaran Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Tindakan Administratif Keimigrasian, Visa on Arrival, VoA, WNA India, WNA India Diamankan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?