SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Jawa Timur dan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang Warga Negara India, Surendran Nithin (38), di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Tak sekadar pelanggaran administrasi, kasus ini mengungkap persoalan yang lebih kompleks. Di balik overstay selama 248 hari, terkuak dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak kunjung meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.
“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Agus.
Setelah menjalani pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi dengan syarat tidak melibatkan Kedutaan India.
Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026, dengan rencana deportasi pada 17 Mei 2026.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi seorang anak berusia 7 tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke lokasi tempat tinggal Surendran. Saat ditemukan, ia berada bersama anaknya di rumah kos dan sempat menolak diamankan dengan alasan tidak ingin berpisah dari sang anak.
Namun melalui pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Mei 2026.
Hasil investigasi PPA mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, baik dari sisi pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Ia dilaporkan tidak bersekolah, kekurangan asupan makanan, serta kerap meminta bantuan kepada tetangga maupun lingkungan sekitar, termasuk di masjid.
Kondisi ini memicu keprihatinan warga hingga akhirnya berupaya mencari dan menghubungi ibu kandungnya. Di sisi lain, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga, bahkan disebut pernah merealisasikan ancaman tersebut.
“Kami tidak hanya menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan anak dapat terpenuhi secara maksimal,” ujar Agus.
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah penyelamatan berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, anak tersebut resmi diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.
Agus Winarto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus ini.
“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/BAD

