JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis, 14 Mei 2026.
Tersangka baru tersebut ialah MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
Selain itu, Anang menyebut MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Anang.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga tetap dapat melakukan ekspor batu bara ilegal meski izin tambangnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MJE selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025 meski izin PT AKT telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM. HUM/GIT

