JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, Rabu, 13 Mei 2026.
Pengalihan status penahanan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 12 Mei 2026.
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menetapkan rumah Nadiem di kawasan The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai lokasi tahanan rumah.
Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik.
Menurut majelis hakim, apabila Nadiem melanggar ketentuan tersebut, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah mengeksekusi penetapan pengalihan penahanan pada Senin malam, 11 Mei 2026.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menerapkan pengawasan ketat terhadap Nadiem, termasuk pemasangan gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakannya selama menjalani tahanan rumah.
“Iya mestinya dipasang gelang. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan tahanan rumah,” jelasnya.
Selain pengawasan elektronik, jaksa juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di kediaman Nadiem.
Di sisi lain, Nadiem mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan pengalihan status penahanannya.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ucap Nadiem. HUM/GIT

