MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Publisher: Redaktur 12 Mei 2026 3 Min Read
Share
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum terkait sosok “shadow menteri” dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.

Jaksa menanyakan langsung kepada Nadiem mengenai sosok yang disebut sebagai shadow menteri di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa.

“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.

Jaksa kemudian menyebut nama Jurist Tan sebagai sosok yang dikenal sebagai shadow menteri di internal kementerian.

“Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

Selain itu, jaksa mengungkap pengaruh Jurist Tan disebut membuat sejumlah direktur jenderal di Kemendikbudristek takut.

“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, ‘Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?’,” kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Nadiem menjelaskan dirinya membawa sejumlah staf khusus menteri karena dianggap memiliki kompetensi dan integritas di bidang masing-masing.

“Izinkan saya mengklarifikasi. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka dan integritas mereka,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah nama yang dibawanya sebagai staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan.

Baca Juga:  Hotman Paris Tegaskan Pemeriksaan Stafsus Nadiem Tak Terkait Eks Mendikbudristek dalam Kasus Laptop Chromebook

“Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, itu adalah SKM atau Staf Khusus Menteri,” katanya.

Sementara itu, jaksa kembali menyoroti keberadaan orang-orang dari luar kementerian yang disebut sebagai organisasi bayangan.

“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada istilah shadow organisasi. Apa bisa saudara jelaskan ke majelis hakim ini?” tanya jaksa.

Nadiem menjelaskan orang-orang dari bidang teknologi itu dibawa untuk membantu pengembangan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama adalah melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, saat itu Kemendikbudristek tidak memiliki sumber daya yang berpengalaman membangun aplikasi digital berskala besar.

“Ada banyak kemampuan di kementerian, tetapi tidak ada kompetensi membangun aplikasi standar dunia untuk skala besar,” katanya.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Persidangan sempat memanas ketika jaksa menegur Nadiem agar tidak mudah membawa nama Presiden dalam persidangan.

“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ujar jaksa.

Hakim kemudian meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyelesaikan jawabannya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini ialah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Sementara eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. HUM/GIT

TAGGED: Digitalisasi Pendidikan, jaksa penuntut umum, Jurist Tan, kasus korupsi, Kemendikbudristek, korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Pengadilan Tipikor, shadow menteri, sidang tipikor, staf khusus menteri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas
11 Mei 2026
Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti
11 Mei 2026
Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Imigrasi

Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas

Korupsi

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Hukum

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?